Setiap perusahaan asuransi, khususnya asuransi
jiwa, harus memiliki cadangan yang dikenal dengan cadangan klaim. Hal ini
dikarenakan pada suatu titik tertentu terdapat kemungkinan bahwa seorang
nasabah akan mengajukan klaim tersebut.
ILUSTRASI 1 :
Seorang nasabah bernama Rukawa yang berusia 40 tahun mengikuti asuransi yang diasumsikan periode asuransi selama 15 tahun. Periode 0 hingga 10 tahun tersebut disebut dengan periode pengumpulan premi dimana nasabah harus membayar biaya premi selama 10 tahun. Namun, jika masa periode premi telah mencapai 10 tahun, nasabah tidak perlu lagi membayar premi pada periode selanjutnya yaitu periode 10 - 15 tahun dikarenakan pihak asuransi akan memberikan Uang Pertanggungan (UP) kepada nasabah. Pada usia 50 - 55 tahun dapat diketahui bahwa usia tersebut merupakan tahun risiko dari seorang nasabah. Pihak asuransi memberikan UP sebesar 20% untuk periode 12 tahun dan UP sebesar 30% untuk periode 14 tahun apabila nasabah tersebut tetap hidup pada usia 50 - 55 tahun. Oleh karena itu, pihak asuransi harus membuat cadangan klaim sejalan dengan kenaikan risiko kematian. Cadangan klaim tersebut diperoleh dari hasil investasi.
Berdasarkan ilustrasi tersebut dapat diketahui bahwa hal yang harus dihitung adalah sebagai berikut:
1. Besarnya premi yang terkumpul,
2. Cadangan
yang harus disediakan hingga tahun ke-15, dan
3. Batas waktu pengumpulan (seperti besarnya bunga).
Beberapa hal yang harus diketahui oleh perusahaan asuransi dalam menentukan cadangan klaim, yaitu:
1. Sebuah perusahaan asuransi harus mengetahui paket asuransinya seperti grup atau personal. Ada dua tipe grafik, yaitu Grup dan Personal. Pada tipe Grup, usia yang digunakan diperoleh dari rata-rata usia nasabah dalam satu grup/kelompok tersebut. Sedangkan, pada tipe Personal, usia yang digunakan diperoleh hanya dari usia nasabah itu sendiri.
2. Sebuah perusahaan asuransi harus mengetahui informasi dimana suku bunganya adalah sebagai berikut:
1 - 20 M = 8%
11 - 25 M = 8.5%
25 - 50 M = 9%
> 50 M = 11%
3. Sebuah perusahaan asuransi harus mengetahui program asuransinya. Jika nasabah tetap hidup hingga batas akhir pembayaran premi, maka nasabah tidak akan mendapatkan Uang Pertanggungan (UP). Namun, jika nasabah tetap hidup hingga batas akhir pembayaran premi, maka nasabah akan mendapatkan beberapa persen dari Uang Pertanggungan (UP) sebesar 20% untuk periode 12 tahun dan UP sebesar 30% untuk periode 14 tahun.
ILUSTRASI 2 :
Terdapat 10 nasabah dengan Uang Pertanggungan (UP) sebesar Rp 10.000.000,- dan premi sebesar Rp 500.000 per tahun selama 10 periode. Investasi perusahaan diperoleh dari obligasi dan capital gain.
Asumsi :
Tahun ke-3 = 1/1000
Tahun ke-6 = 2/1000
Tahun ke-8 = 3/1000
Tahun ke-10 = 4/1000
Perusahaan akan memperoleh premi pertama hingga premi ke-10 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Asumsi bahwa tidak ada nasabah yang meninggal hingga periode ke-10:
· f(1) =
5 juta
· f(2) =
5 juta + 1%
· f(3) =
5 juta + f(2)
· f(4) =
5 juta + f(3)
· f(5) =
5 juta + f(4)
· f(6) =
5 juta + f(5)
· f(7) =
5 juta + f(6)
· f(8) =
5 juta + f(7)
· f(9) =
5 juta + f(8)
· f(10) =
5 juta + f(9)
2.
Asumsi bahwa terdapat nasabah yang meninggal di tahun ke-3
pengumpulan premi:
· f(1) =
5 juta - risk
· f(2) =
5 juta + 1% - risk
· f(3) =
5 juta + f(2) - risk
· f(4) =
5 juta + f(3) - risk
· f(5) =
5 juta + f(4) - risk
· f(6) =
5 juta + f(5) - risk
· f(7) =
5 juta + f(6) - risk
· f(8) =
5 juta + f(7) - risk
· f(9) =
5 juta + f(8) - risk
· f(10) =
5 juta + f(9) - risk
PEMBENTUKAN CADANGAN KLAIM :
Tipe terbagi menjadi 2:
1. Grup
a. GTL (Group Term Life)
- Bulanan
- Tahunan
- Sekaligus
b. GE (Group Endowment) / Dwiguna
- Bulanan
- Tahunan
- Sekaligus
2. Personal
Berikut ini adalah mapping dari pembentukan cadangan klaim:
CUSTOMIZE CADANGAN GTL :
0 komentar:
Posting Komentar